Correct Article 62
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) Staf sekretariat PPK urusan teknis penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyiapkan urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat, dan hukum.
(2) Staf sekretariat PPK urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b mempunyai tugas menyiapkan urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPK dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan untuk kegiatan PPK, serta menyiapkan perlengkapan Pemilu dan Pemilihan beserta kelengkapan administrasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), staf sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris PPK.
Your Correction
