Correct Article 59
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) Susunan keanggotaan sekretariat PPK terdiri atas:
a. 1 (satu) orang sekretaris PPK; dan
b. 2 (dua) orang staf sekretariat PPK.
(2) Pembagian tugas staf sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat dan hukum; dan
b. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu dan Pemilihan.
Your Correction
