Correct Article 52
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) Dalam memilih calon Pantarlih, PPS melakukan tahapan kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon Pantarlih;
b. penerimaan pendaftaran calon Pantarlih;
c. penelitian administrasi calon Pantarlih;
d. pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih; dan
e. penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.
(2) Jika dalam seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada peserta yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan calon Pantarlih untuk ditetapkan.
(3) PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN nama Pantarlih hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan hasil penunjukan oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji Pantarlih.
Your Correction
