Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota PPK, PPS, dan KPPS yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) digantikan oleh calon anggota PPK, PPS, dan KPPS peringkat berikutnya dari hasil seleksi. (2) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. KPU Kabupaten/Kota untuk anggota PPK dan PPS; dan b. PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk anggota KPPS. (3) Dalam hal peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS, atau tidak tersedianya calon pengganti peringkat berikutnya, KPU Kabupaten/Kota memilih calon anggota PPK dan PPS. (4) Dalam hal peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPPS atau tidak tersedianya calon pengganti peringkat berikutnya, PPS memilih calon anggota KPPS. (5) PPS melaporkan penggantian anggota KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota. (6) KPU Kabupaten/Kota melaporkan penggantian anggota PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU melalui KPU Provinsi. (7) Dalam hal pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS telah dilakukan, penggantian anggota KPPS tidak dilakukan. (8) Dalam hal rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK sudah dilaksanakan, penggantian anggota PPK dan PPS tidak dilakukan.
Your Correction