Correct Article 43
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Anggota PPK, PPS, dan KPPS berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau
d. diberhentikan dengan tidak hormat.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi keadaan:
a. tidak diketahui keberadaannya; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
(4) Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana Pemilu dan/atau tindak pidana lainnya;
e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas; atau
f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPK, PPS, dan KPPS dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberhentian anggota PPK, PPS, dan KPPS yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota.
(6) Dalam hal rapat pleno KPU Kabupaten/Kota MEMUTUSKAN pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
Your Correction
