Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam memilih calon anggota KPPS, PPS melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS; b. penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS; c. penelitian administrasi calon anggota KPPS; d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS; e. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS; f. pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS; dan g. penetapan calon anggota KPPS. (2) Dalam hal seleksi terbuka tidak terdapat masyarakat di wilayah kerja KPPS yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan terhadap masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS. (3) Dalam hal PPS tidak mendapatkan masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli Pemilu dan demokrasi dan/atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota KPPS yang memenuhi persyaratan. (4) PPS MENETAPKAN calon anggota KPPS paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota KPPS berdasarkan peringkat. (5) PPS MENETAPKAN nama anggota KPPS hasil seleksi sejumlah kebutuhan atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (6) PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji anggota KPPS.
Your Correction