Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota KPPS diangkat oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota. (2) PPS wajib melaporkan pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota. (3) Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Your Correction