Correct Article 40
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) Anggota KPPS diangkat oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.
(2) PPS wajib melaporkan pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota.
(3) Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Your Correction
