Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam memilih calon anggota PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPS; b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPS; c. penelitian administrasi calon anggota PPS; d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS; e. seleksi tertulis calon anggota PPS; f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS; g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS; h. wawancara calon anggota PPS; i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS; dan j. penetapan calon anggota PPS. (2) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon anggota PPS paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPS berdasarkan peringkat. (3) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN nama anggota PPS hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (4) Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPS.
Your Correction