Correct Article 39
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) Dalam memilih calon anggota PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPS;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPS;
c. penelitian administrasi calon anggota PPS;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS;
e. seleksi tertulis calon anggota PPS;
f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS;
g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS;
h. wawancara calon anggota PPS;
i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS; dan
j. penetapan calon anggota PPS.
(2) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon anggota PPS paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPS berdasarkan peringkat.
(3) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN nama anggota PPS hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPS.
Your Correction
