Correct Article 37
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) Dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK;
c. penelitian administrasi calon anggota PPK;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK;
e. seleksi tertulis calon anggota PPK;
f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK;
g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK;
h. wawancara calon anggota PPK;
i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan
j. penetapan calon anggota PPK.
(2) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon anggota PPK paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat.
(3) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN nama anggota PPK hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPK.
Your Correction
