Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPPS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS. (2) Pada penyelenggaraan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS berkoordinasi dengan perangkat rukun tetangga atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga atau yang disebut dengan nama lain, Pengawas TPS, peserta Pemilu atau Pemilihan, Pemilih, dan pihak terkait lain pada tingkat TPS. (3) KPPS wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada PPS paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa kerjanya.
Your Correction