Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara meliputi: a. memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS; b. mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara; c. menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap; d. menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain; e. memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan f. menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau Pemilihan. (2) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara di TPS meliputi: a. memimpin kegiatan KPPS; b. memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara; c. membuka rapat pemungutan suara tepat waktu; d. memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir; e. menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS; f. menandatangani tiap lembar surat suara; g. memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template); dan h. mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu. (3) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara di TPS meliputi: a. memimpin pelaksanaan penghitungan suara; b. menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan; c. memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS; d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS. (4) Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.
Your Correction