Correct Article 24
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) Rapat pleno PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota PPS yang dibuktikan dengan daftar hadir.
(2) Keputusan rapat pleno PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika disetujui oleh lebih dari 50%
(lima puluh persen) dari jumlah anggota PPS yang hadir.
(3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan di dalam rapat pleno PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan PPS diambil berdasarkan suara terbanyak.
(4) Anggota PPS wajib melaksanakan keputusan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota PPS yang hadir, serta dilampiri dengan notula rapat pleno.
Your Correction
