Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengambilan keputusan PPK dilakukan dalam rapat pleno. (2) Anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction