Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas dan kewajiban anggota PPK meliputi: a. membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas; b. melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan. (2) Anggota PPK bertanggung jawab kepada ketua PPK.
Your Correction