Correct Article 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPK meliputi:
a. memimpin kegiatan PPK;
b. mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS;
c. menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu atau Pemilihan;
d. menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi peserta Pemilu atau Pemilihan;
e. mengundang anggota PPK untuk mengadakan rapat PPK;
f. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
g. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal ketua PPK berhalangan, tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPK atas dasar kesepakatan antar anggota.
Your Correction
