Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan PPK terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 4 (empat) orang anggota. (2) Ketua PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh anggota PPK.
Your Correction