Correct Article 137
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
Prinsip pengendalian Naskah Dinas keluar meliputi:
a. penomoran Naskah Dinas keluar difasilitasi oleh:
1. biro yang menangani urusan umum pada KPU, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Ketua KPU dan Sekretaris Jenderal KPU;
2. bagian yang menangani urusan umum pada KPU Provinsi, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Provinsi; dan
3. subbagian yang menangani urusan umum pada KPU Kabupaten/Kota, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota; dan
b. sebelum diregistrasi harus dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan Naskah Dinas yang meliputi:
1. nomor Naskah Dinas;
2. cap dinas;
3. tanda tangan;
4. alamat yang dituju; dan
5. lampiran (jika ada).
27. Ketentuan Pasal 145 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
