Correct Article 38
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Susunan dan bentuk nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan bentuk nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
17. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
