Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37A

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) merupakan Naskah Dinas yang berisi kesepakatan di antara pihak untuk berunding dalam rangka membuat perjanjian kerja sama di kemudian hari. (2) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua KPU.
Your Correction