Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat tugas merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi tugas yang memuat apa yang harus dilakukan. (2) Surat tugas di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ditandatangani oleh: a. Ketua KPU; b. Ketua KPU Provinsi; dan c. Ketua KPU Kabupaten/Kota. (3) Surat tugas di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditandatangani oleh: a. Sekretaris Jenderal KPU; b. Deputi/Inspektur Utama; c. Kepala Biro/Inspektur Wilayah/Kepala Pusat; d. Sekretaris KPU Provinsi; dan e. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. (4) Kepala Biro/Inspektur Wilayah/Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak berwenang menandatangani surat tugas untuk melaksanakan perjalanan dinas pada Sekretariat Jenderal KPU. (5) Surat tugas untuk melaksanakan perjalanan dinas pada Sekretariat Jenderal KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPU dan Deputi/Inspektur Utama. 4. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction