Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Pengawalan pendistribusian Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota. (2) Pengawalan Pendistribusian Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak Surat Suara diangkut dan dikirim dari tempat Penyimpanan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diserahkan kepada PPK, PPS, dan/atau KPPS selaku pihak yang menerima.
Your Correction