Correct Article 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
KPU Kabupaten/Kota melakukan kegiatan persiapan Pendistribusian kotak suara yang berisi Surat Suara dan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan lainnya dari tempat penyimpanan KPU Kabupaten/Kota hingga ke TPS, sebagai berikut:
a. menyusun rencana Pendistribusian;
b. MENETAPKAN pembagian wilayah Pendistribusian;
c. menyusun rencana moda angkutan melalui darat, laut, dan udara sesuai dengan kondisi geografis daerah tujuan;
d. mengoordinasikan rencana Pendistribusian dengan PPK, PPS, dan KPPS; dan
e. menyinkronkan jadwal pelaksanaan Pendistribusian dengan dengan PPK, PPS dan KPPS.
Your Correction
