Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Penyortiran Surat Suara dengan melakukan pemisahan Surat Suara yang baik dan yang rusak sesuai dengan ketentuan: a. Surat Suara yang baik: 1. hasil cetakannya sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Keputusan KPU tentang kebutuhan dan spesifikasi teknis perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 2. tidak terdapat cacat cetak berupa: a) bercak tinta yang berbentuk garis, noda titik atau menyerupai tanda pilihan; dan/atau b) foto gambar calon dan/atau pasangan calon buram, berbayang, dan terdapat lubang bekas jarum pengikat pada mesin web; dan 3. tidak terdapat cacat fisik berupa potongan kertas yang tidak simetris, tidak sempurna, sobek, dan/atau berlubang di dalam kolom Surat Suara; dan b. Surat Suara yang rusak merupakan Surat Suara yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Setelah dilakukan Penyortiran Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pelipatan Surat Suara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelipatan Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Your Correction