Correct Article 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Setelah menerima Surat Suara, KPU Kabupaten/Kota melakukan penyortiran dan pelipatan, serta Penghitungan, Pengepakan, dan Penyimpanan Surat Suara.
(2) KPU Kabupaten/Kota menugaskan personel pelaksana dan pengawas yang memahami pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU Kabupaten/Kota dalam merekrut personel pelaksana untuk melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu memperhatikan:
a. kemampuan membaca dan menulis;
b. usia;
c. jumlah barang;
d. jumlah personel; dan
e. alokasi waktu kerja yang tersedia.
(4) KPU Kabupaten/Kota selama melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disaksikan oleh aparat Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction
