Correct Article 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Pejabat yang menerima Surat Suara di KPU Kabupaten/Kota tujuan, melakukan pemeriksaan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mencocokkan jumlah kemasan/peti/koli yang diterima dengan surat jalan dan bukti tanda terima barang; dan
b. mencocokkan jumlah isi kemasan/peti/koli dengan melakukan kegiatan:
1. membuka kemasan/peti/koli satu per satu;
2. memeriksa dan menghitung isi kemasan/peti/ koli;
3. mencatat isi kemasan/peti/koli yang telah dibuka;
4. mencocokkan isi kemasan/peti/koli dengan Surat Jalan dan bukti tanda terima barang;
dan
5. melaporkan nomor kemasan/peti/koli yang isinya tidak sesuai dengan surat jalan dan bukti tanda terima barang.
(2) Pejabat yang menerima Surat Suara menuangkan penerimaan Surat Suara berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Your Correction
