Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan pemantauan terhadap kelancaran, keamanan, dan keselamatan Surat Suara. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan mulai dari pengangkutan dan pengiriman dari tempat Percetakan sampai dengan alamat tujuan. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. memeriksa Surat Suara yang akan dikirim ke daerah tujuan sesuai dengan alokasi kebutuhan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; b. memeriksa setiap pelaksanaan pengiriman yang telah mendapat kepastian dari penyedia layanan distribusi dengan cara menyampaikan informasi melalui media komunikasi yang tersedia ke alamat tujuan; c. memastikan Surat Suara yang telah dikirim sesuai dengan alamat tujuan serta dalam keadaan baik, utuh, dan selamat; dan d. membuat laporan perkembangan pelaksanaan Pendistribusian Surat Suara sesuai jadwal dan/atau tahapan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d ditetapkan dalam pedoman teknis ditetapkan dengan Keputusan KPU
Your Correction