Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Percetakan yang memiliki moda angkutan distribusi atau Percetakan yang menjalin kerja sama dengan penyedia layanan distribusi untuk pelaksanaan Pendistribusian, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; b. memiliki keahlian, pengalaman, keuangan, teknis, dan manajerial dalam bidang pengangkutan yang di antaranya dapat dibuktikan dengan kualifikasi/ klasifikasi/sertifikasi yang dikeluarkan oleh asosiasi perusahaan/properti yang bersangkutan; c. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pendistribusian; d. secara hukum mempunyai kapasitas untuk menandatangani surat perjanjian kerja sama; e. tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya, dan/atau tidak sedang mengalami sanksi pidana dan/atau perdata; f. merupakan wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir; g. belum pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas tindakan yang berkaitan dengan konduite profesional perusahaan/perorangan; h. memberikan pernyataan yang benar tentang kualifikasi dan sertifikasi yang dimilikinya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan i. memiliki pertanggungan asuransi. (2) Dalam pelaksanaan pengamanan Pendistribusian, Percetakan wajib untuk: a. menjamin keamanan isi muatan dengan menggunakan moda transportasi yang memenuhi standar layak jalan; b. menginformasikan jadwal pengiriman dan progres pengiriman per hari kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tujuan; c. menginformasikan rencana jadwal kedatangan barang minimal 1 (satu) Hari sebelum kedatangan kepada KPU Kabupaten/Kota tujuan; dan d. mengganti Surat Suara yang rusak selama Pendistribusian.
Your Correction