Correct Article 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
Pada tahap persiapan Pendistribusian Surat Suara dari Percetakan ke KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. mengoordinasikan rencana Pendistribusian dengan Percetakan atau dengan penyedia layanan distribusi; dan
b. melakukan sinkronisasi jadwal Pendistribusian Surat Suara dengan penyedia layanan distribusi.
Your Correction
