Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selama proses Pencetakan di Percetakan, Surat Suara yang telah dilakukan Pengepakan harus disimpan di tempat Penyimpanan yang menjamin kualitas dan keamanan Surat Suara. (2) Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. areal gudang bebas banjir; b. instalasi listrik cukup memadai; c. pintu gerbang yang aman; d. dinding, lantai, dan atap gudang berkualitas baik; e. pengaturan udara atau ventilasi gudang cukup baik; f. tersedia palet/ganjal barang; g. letak gudang mudah dilalui sarana transportasi; h. tersedia alat pemadam kebakaran dan anti rayap; i. terjaminnya keamanan di lingkungan lokasi gudang; j. tersedianya alat pemindahan barang; dan k. tersedia televisi sirkuit tertutup/closed circuit television;
Your Correction