Correct Article 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Proses Pengepakan Surat Suara dilakukan setelah proses sortir untuk memastikan kondisi Surat Suara dalam keadaan baik, tepat jumlah, tidak ada bekas jarum dan jejak roll penekan kertas.
(2) Pengepakan Surat Suara dilakukan oleh Percetakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Surat Suara dilipat 1 (satu) lipatan;
b. setiap 100 (seratus) lembar Surat Suara dimasukkan ke dalam kantong plastik putih transparan;
c. setiap 20 (dua puluh) pak kantong plastik atau sejumlah 2.000 (dua ribu) lembar Surat Suara dimasukkan ke dalam kantong plastik besar, kemudian dimasukkan ke dalam boks;
d. boks ditutup dengan rapi, dilakban, dan strapping band menyilang, serta bagian luar boks diberi label nama KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tujuan
pengiriman, jenis Surat Suara, jumlah lembar Surat Suara, dan nomor boks;
e. setiap boks disusun terpisah per kabupaten/kota dalam masing-masing palet berdasarkan alokasi titik pengiriman;
f. bahan pengepakan harus menggunakan bahan yang berkualitas baik; dan
g. Pengepakan dilakukan dengan baik, teliti, rapi, dan tidak merusak Surat Suara.
Your Correction
