Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membentuk tim Pengamanan Surat Suara untuk melakukan Pengamanan terhadap Pencetakan dan Penghitungan Surat Suara. (2) Tim Pengamanan Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (3) Tim Pengamanan Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengawasi dan mengamankan desain, plat cetak, dan dokumen digital master Surat Suara sebelum dan setelah digunakan untuk Pencetakan, serta menyegel dan menyerahkannya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; b. mengawasi Pencetakan untuk menjaga kualitas cetakan Surat Suara; c. memverifikasi jumlah hasil cetak Surat Suara yang sesuai dengan ketentuan; d. memverifikasi jumlah Surat Suara yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk dimusnahkan; e. memverifikasi jumlah Surat Suara yang telah dikirim ke KPU Kabupaten/Kota; f. memverifikasi jumlah Surat Suara yang masih tersimpan di Percetakan; g. menandatangani berita acara hasil Pencetakan bersama Percetakan; dan h. membuat laporan hasil Pencetakan secara berkala kepada: 1. KPU Provinsi melalui Sekretaris KPU Provinsi; atau 2. KPU Kabupaten/Kota melalui Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai format berita acara dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dan huruf h ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Your Correction