Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencetakan Surat Suara dilakukan oleh Percetakan. (2) Pencetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di dalam negeri dengan hasil cetak yang berkualitas baik dan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh: a. KPU Provinsi untuk Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. KPU Kabupaten/Kota untuk Surat Suara Pemillihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (3) Percetakan dilarang mencetak Surat Suara lebih dari jumlah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta harus menjaga kerahasiaan, keamanan, serta keutuhan Surat Suara. (4) Dalam hal terjadi kelebihan Pencetakan dari jumlah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Percetakan wajib melaporkan kepada tim Pengamanan Surat Suara. (5) Tim Pengamanan Surat Suara menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada: a. KPU Provinsi untuk kelebihan Pencetakan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. KPU Kabupaten/Kota untuk kelebihan Pencetakan Surat Suara Pemillihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (6) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada: a. Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pemillihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Your Correction