Correct Article 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk melaksanakan Pengamanan Surat Suara setelah menerima Surat Suara dari Percetakan.
(2) Pengamanan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pengamanan dalam:
a. penerimaan;
b. penyortiran dan pelipatan;
c. penghitungan, pengepakan, dan penyimpanan; dan
d. pendistribusian.
Your Correction
