Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pantarlih luar negeri melakukan pencatatan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dan huruf f dengan cara: a. meminta Pemilih menunjukkan KTP-el atau KK atau Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor yang masih berlaku; dan b. melakukan konfirmasi kepada Pemilih mengenai informasi yang tercantum dalam DP4LN. (2) Pantarlih luar negeri melakukan pencatatan dan perbaikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf g dengan cara meminta Pemilih mengirimkan salinan digital atau salinan naskah asli KTP-el, KK, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor melalui pos atau surat elektronik atau media komunikasi lainnya. (3) Dalam hal Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), PPLN dibantu oleh Pantarlih luar negeri melakukan konfirmasi kepada Pemilih melalui telepon, surat elektronik, atau media komunikasi lainnya.
Your Correction