Correct Article 28
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
Current Text
(1) PPLN melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A- Daftar Pemilih LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
(2) Dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN dibantu oleh Pantarlih luar negeri.
(3) Pemutakhiran Data Pemilih oleh PPLN diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah KPU menerima DP4LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
Your Correction
