Correct Article 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
Current Text
(1) Setelah menerima hasil Coklit dari Pantarlih, PPS:
a. memeriksa kelengkapan dokumen;
b. memeriksa kesesuaian pengisian; dan
c. mencocokkan jumlah antara hasil Coklit Pantarlih dengan rekapitulasi hasil Coklit pada formulir Model A-Laporan Hasil Coklit.
(2) Dalam hal hasil Coklit tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PPS menyampaikan kembali kepada Pantarlih untuk dilengkapi dan diperbaiki.
Your Correction
