Correct Article 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
Current Text
(1) Pantarlih memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit.
(2) Pantarlih menempelkan stiker Coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK.
(3) Ketentuan mengenai formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(4) Ketentuan mengenai stiker Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Your Correction
