Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). (2) Dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK. (3) Pemutakhiran Data Pemilih diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah KPU menerima DP4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
Your Correction