Correct Article 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
Current Text
(1) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(2) Dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK.
(3) Pemutakhiran Data Pemilih diselesaikan paling lama 3
(tiga) bulan setelah KPU menerima DP4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
Your Correction
