Correct Article 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
Current Text
(1) KPU Kabupaten/Kota menyusun Daftar Pemilih berdasarkan data hasil penyandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis TPS menggunakan formulir Model A- Daftar Pemilih.
(3) Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang, dengan memperhatikan:
a. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain;
b. kemudahan Pemilih ke TPS;
c. tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda;
d. aspek geografis setempat; dan
e. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
(4) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Your Correction
