Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU melakukan penyandingan DP4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dengan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan penyandingan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU dapat melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. (3) KPU menyampaikan data hasil penyandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.
Your Correction