Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DP4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a memuat data potensial Pemilih yang berada di dalam negeri yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih dan sudah kawin atau sudah pernah kawin secara terinci untuk setiap kelurahan/desa atau sebutan lain. (2) DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. nomor urut; b. NIK; c. nomor KK; d. nama lengkap; e. tempat lahir; f. tanggal lahir; g. jenis kelamin; h. status perkawinan; i. alamat jalan/dukuh atau sebutan lain; j. RT; k. RW; l. ragam disabilitas; dan m. status perekaman KTP-el. (3) DP4LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b memuat data potensial Pemilih yang berada di luar negeri yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih dan sudah kawin atau sudah pernah kawin secara terinci untuk setiap wilayah kerja PPLN. (4) DP4LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi: a. nomor urut; b. NIK; c. nomor KK; d. nomor Paspor/nomor Surat Perjalanan Laksana Paspor; e. nama lengkap; f. tempat lahir; g. tanggal lahir; h. jenis kelamin; i. status perkawinan; j. alamat jalan; k. ragam disabilitas; dan l. status perekaman KTP-el.
Your Correction