Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sinkronisasi data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) menjadi: a. DP4; dan b. DP4LN. (2) Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri harus menyerahkan DP4 dan DP4LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. (3) Penyerahan DP4 dan DP4LN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk salinan digital dan dilengkapi dengan rekapitulasi DP4 per desa/kelurahan dalam bentuk salinan digital dan salinan cetak. (4) Salinan digital DP4 dan DP4LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat menggunakan format Comma Separated Values (CSV). (5) Penyerahan DP4 dan DP4LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam berita acara serah terima.
Your Correction