Correct Article 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
Current Text
(1) Sinkronisasi data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) menjadi:
a. DP4; dan
b. DP4LN.
(2) Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri harus menyerahkan DP4 dan DP4LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
(3) Penyerahan DP4 dan DP4LN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk salinan digital dan dilengkapi dengan rekapitulasi DP4 per desa/kelurahan dalam bentuk salinan digital dan salinan cetak.
(4) Salinan digital DP4 dan DP4LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat menggunakan format Comma Separated Values (CSV).
(5) Penyerahan DP4 dan DP4LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam berita acara serah terima.
Your Correction
