Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction