Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu meliputi: a. penyusunan bahan Daftar Pemilih; b. penyusunan DPS; c. penyusunan DPSHP; d. penyusunan DPT; e. penyusunan DPTb dan DPK; dan f. penyusunan Daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Penyusunan bahan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. penyediaan data kependudukan dalam negeri dan luar negeri; dan b. Pemutakhiran Data Pemilih dalam negeri dan luar negeri. (3) Penyusunan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan penyusunan DPS dalam negeri dan luar negeri. (4) Penyusunan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan: a. penyusunan DPSHP dalam negeri dan DPSHP luar negeri; dan b. penyusunan DPSHP Akhir dalam negeri. (5) Penyusunan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan penyusunan DPT dalam negeri dan luar negeri. (6) Penyusunan DPTb dan DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. penyusunan DPTb dalam negeri dan luar negeri; dan b. penyusunan DPK dalam negeri dan luar negeri. (7) Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. penyusunan DPS dalam negeri dan luar negeri Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua; dan b. penyusunan DPT dalam negeri dan DPT luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
Your Correction