Correct Article 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
Current Text
(1) Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a untuk Pemilih yang berada di dalam negeri dilakukan oleh:
a. PPS;
b. PPK; dan
c. KPU Kabupaten/Kota.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf b untuk Pemilih yang berada di dalam negeri pada tingkat:
a. desa dilakukan oleh PPS;
b. kecamatan dilakukan oleh PPK;
c. kabupaten/kota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota;
d. tingkat provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi; dan
e. tingkat nasional KPU.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c untuk Pemilih yang berada di dalam negeri dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction
