Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a untuk Pemilih yang berada di dalam negeri dilakukan oleh: a. PPS; b. PPK; dan c. KPU Kabupaten/Kota. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b untuk Pemilih yang berada di dalam negeri pada tingkat: a. desa dilakukan oleh PPS; b. kecamatan dilakukan oleh PPK; c. kabupaten/kota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota; d. tingkat provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi; dan e. tingkat nasional KPU. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c untuk Pemilih yang berada di dalam negeri dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction