Correct Article 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
Current Text
(1) Penyusunan Daftar Pemilih dilakukan terhadap Pemilih yang berada:
a. di dalam negeri; dan
b. di luar negeri.
(2) Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. penyusunan;
b. rekapitulasi; dan
c. penetapan.
Your Correction
