Correct Article 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
Current Text
(1) Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada prinsip:
a. komprehensif;
b. inklusif;
c. akurat;
d. mutakhir;
e. terbuka;
f. responsif;
g. partisipatif;
h. akuntabel;
i. perlindungan data diri; dan
j. aksesibel.
(2) Prinsip komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai Pemilih yang berada di dalam negeri dan di luar negeri.
(3) Prinsip inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prinsip yang mengikutsertakan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah dan pihak- pihak terkait lain dalam membantu kegiatan penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih.
(4) Prinsip akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih yang mampu memuat informasi terkait Pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Prinsip mutakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih berdasarkan informasi dan data Pemilih yang terakhir dan terbaru.
(6) Prinsip terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan prinsip penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih yang dilakukan secara terbuka untuk Pemilih yang memenuhi syarat.
(7) Prinsip responsif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih.
(8) Prinsip partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan prinsip yang membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan Data Pemilih dalam penyusunan daftar Pemilih.
(9) Prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan tugas dan serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan serta pelaporan hasil Pemutakhiran Data Pemilih.
(10) Prinsip perlindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan prinsip yang memberikan perlindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya.
(11) Prinsip aksesibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j merupakan prinsip yang memberikan kemudahan dalam mengakses data pada saat pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih.
Your Correction
