Correct Article 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengiriman Arsip Dinamis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan sesuai tingkat klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pengiriman Arsip Dinamis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tingkat klasifikasi keamanan sangat rahasia harus memenuhi ketentuan:
a. mendapatkan konfirmasi dari penerima pesan atau surat elektronik;
b. menggunakan perangkat yang dikhususkan bagi pesan atau surat elektronik;
c. menggunakan persandian atau kriptografi; dan
d. menggunakan pelacakan akses informasi untuk suatu pesan atau surat elektronik.
(3) Pengiriman Arsip Dinamis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tingkat klasifikasi keamanan rahasia harus memenuhi ketentuan:
a. mendapatkan konfirmasi dari penerima pesan atau surat elektronik;
b. menggunakan perangkat yang dikhususkan untuk pesan atau surat elektronik; dan
c. menggunakan persandian atau kriptografi.
(4) Pengiriman Arsip Dinamis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tingkat klasifikasi keamanan terbatas dilakukan dengan ketentuan apabila pesan atau surat elektronik berisi data mengenai informasi personal, harus menggunakan enkripsi, surat elektronik yang dikirim dengan alamat khusus dan kata sandi.
(5) Pengiriman Arsip Dinamis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tingkat klasifikasi keamanan biasa/terbuka tidak ada prosedur khusus.
Your Correction
