Correct Article 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengiriman Arsip Dinamis konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan sesuai tingkat klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pengiriman Arsip Dinamis konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tingkat klasifikasi keamanan sangat rahasia harus memenuhi ketentuan:
a. menggunakan warna kertas yang berbeda;
b. menggunakan amplop dobel bersegel;
c. audit jejak untuk setiap titik akses; dan
d. melakukan pengiriman Arsip Dinamis oleh pegawai aparatur sipil negara yang sudah diberi wewenang dan tanggung jawab terhadap pengendalian
Arsip/dokumen rahasia.
(3) Pengiriman Arsip Dinamis konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tingkat klasifikasi keamanan rahasia harus memenuhi ketentuan:
a. menggunakan warna kertas yang berbeda;
b. memberikan kode rahasia;
c. menggunakan amplop dobel, bersegel, dan berstempel rahasia;
d. mencatat dalam lembar konfirmasi tanda terima Arsip Dinamis; dan
e. melakukan pengiriman Arsip Dinamis oleh pegawai aparatur sipil negara yang sudah diberi wewenang dan tanggung jawab terhadap pengendalian Arsip/dokumen rahasia.
(4) Pengiriman Arsip Dinamis konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tingkat klasifikasi keamanan terbatas dilakukan dengan menggunakan amplop segel.
(5) Pengiriman Arsip Dinamis konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tingkat klasifikasi keamanan biasa/terbuka tidak ada persyaratan prosedur khusus.
Your Correction
