Correct Article 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengamanan Arsip Dinamis konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan sesuai
tingkat klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pengamanan Arsip Dinamis konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tingkat klasifikasi keamanan sangat rahasia dilakukan dengan ketentuan:
a. fisik Arsip diberi cap “SANGAT RAHASIA”;
b. Arsip dapat diakses oleh penentu kebijakan, pengawas internal, pengawas eksternal, dan aparat penegak hukum;
c. Arsip disimpan dalam zona yang sangat aman, dengan penelusuran jejak akses; dan
d. penerapan kebijakan “meja harus bersih”.
(3) Pengamanan Arsip Dinamis konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tingkat klasifikasi keamanan rahasia dilakukan dengan ketentuan:
a. fisik Arsip diberi cap “RAHASIA”;
b. Arsip tidak diletakkan secara sembarangan;
c. Arsip dapat diakses oleh penentu kebijakan, pengawas internal, pengawas eksternal, dan aparat penegak hukum; dan
d. Arsip disimpan di lokasi yang aman.
(4) Pengamanan Arsip Dinamis konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tingkat klasifikasi keamanan terbatas dilakukan dengan ketentuan:
a. fisik Arsip diberi cap “TERBATAS”;
b. Arsip dapat diakses oleh penentu kebijakan, pengawas internal, pengawas eksternal, dan aparat penegak hukum; dan
c. Arsip disimpan di tempat yang aman.
(5) Pengamanan Arsip Dinamis konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tingkat klasifikasi keamanan biasa/terbuka dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak ada persyaratan dan prosedur khusus;
b. Arsip dapat diakses oleh pengguna internal dan eksternal yang mempunyai hak akses; dan
c. tidak memerlukan sarana dan prasarana khusus.
Your Correction
