Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengamanan Arsip Dinamis konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan sesuai tingkat klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Pengamanan Arsip Dinamis konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tingkat klasifikasi keamanan sangat rahasia dilakukan dengan ketentuan: a. fisik Arsip diberi cap “SANGAT RAHASIA”; b. Arsip dapat diakses oleh penentu kebijakan, pengawas internal, pengawas eksternal, dan aparat penegak hukum; c. Arsip disimpan dalam zona yang sangat aman, dengan penelusuran jejak akses; dan d. penerapan kebijakan “meja harus bersih”. (3) Pengamanan Arsip Dinamis konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tingkat klasifikasi keamanan rahasia dilakukan dengan ketentuan: a. fisik Arsip diberi cap “RAHASIA”; b. Arsip tidak diletakkan secara sembarangan; c. Arsip dapat diakses oleh penentu kebijakan, pengawas internal, pengawas eksternal, dan aparat penegak hukum; dan d. Arsip disimpan di lokasi yang aman. (4) Pengamanan Arsip Dinamis konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tingkat klasifikasi keamanan terbatas dilakukan dengan ketentuan: a. fisik Arsip diberi cap “TERBATAS”; b. Arsip dapat diakses oleh penentu kebijakan, pengawas internal, pengawas eksternal, dan aparat penegak hukum; dan c. Arsip disimpan di tempat yang aman. (5) Pengamanan Arsip Dinamis konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tingkat klasifikasi keamanan biasa/terbuka dilakukan dengan ketentuan: a. tidak ada persyaratan dan prosedur khusus; b. Arsip dapat diakses oleh pengguna internal dan eksternal yang mempunyai hak akses; dan c. tidak memerlukan sarana dan prasarana khusus.
Your Correction